PILARJAMBI.COM | JAMBI – Tingginya kasus Covid-19 di Provinsi Jambi yang mengakibatkan Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Zona Merah, membuat Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah penekanan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah Provinsi Jambi telah melayangkan surat kepada koordinator pedagang Car Free Day di Jalan Ahmad Yani Telanaipura Kota Jambi pada 15 Juni 2021.
Surat itu di teken langsung Sekda provinsi Jambi Sudirman bersifat penting dengan nomor: S-13/Pol-PP-damkar-1-3/VI/2021.
“Berdasarkan keputusan Presiden republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaulatan kesehatan masyarakat 19 dan dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus COVID-19 khususnya di kota Jambi”, Ujar Johansyah Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Jumat (18/6/2021)
Johansyah menjelsakan, dari data pada kepolisian daerah (Polda) Jambi pada bulan Mei sampai dengan Juni 2021 menunjukkan masyarakat yang terpapar covid-19 mengalami peningkatan tajam.
“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilaksanakan rapat tanggal 14 Juni 2021 bertempat di ruang kcoffe morning mapolda Jambi yang dipimpin oleh Kapolda Jambi serta dihadiri oleh jajaran Polda Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, satpol PP Provinsi Jambi, Kapolresta Jambi, Dandim 0415 Jambi, Dinas Kesehatan kota Jambi dan satpol PP kota Jambi Yang Salah satu keputusan rapat adalah peniadaan kegiatan carfreeday di Jalan Jenderal Ahmad Yani Telanaipura Kota Jambi”, tambahnya
Terakhir Kata Dia, Sehubungan dengan hal tersebut Dengan ini diberitahukan kepada saudara (Koordinator Pedagang.red) bahwa kegiatan Car Free Day di Jalan jendral Ahmad Yani Telanaipura kota Jambi yang biasa dilaksanakan pada hari Minggu pagi ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (*)
Discussion about this post