JAMBI- Sidang praperadilan Gagal Bayar pada bank Jambi kembali digelar di pengadilan negeri Jambi Jumat (14/7/23). Praperadilan yang dilayangkan oleh DS itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari termohon Yakin Kejati Jambi.
Termohon menghadirkan Ahli Pidana DR. Azmi Syahputra, SH, MH, Dosen dari Universitas Trisakti.
Ahli dibawah sumpah dimintai keterangan oleh Termohon yang pada pokoknya menerangkan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus karena merupakan extra ordinary crime yang diatur diluar KUHP yang mempunyai karakteristik tersendiri;
Disamping itu, Ahli hanya melihat dari hal teknis sepanjang surat itu memuat nama identitas dan alamat Tersangka dan sudah diberitahukan kepada Tersangka. Pendapat Ahli ini terkait tentang penyidikan yang dilakukan Termohon apabila ada jeda waktu yang dianggap cukup dan dapat dibuktikan maka dipastikan rentang waktu tersebut sudah sesuai dengan bekerjanya penyidik, dimana mensyaratkan sahnya penyidikan berupa dua alat bukti yang sah, sekalipun Sprindik dan SPDP timbul lebih dari satu dan sekalipun tidak ada surat khusus SPDP kepada Tersangka.
Usai persidangan, Penasehat Hukum DS Riso Hutagalung menerangkan menghargai keterangan yang disampaikan oleh Ahli.
Meskipun demikian, Riso menilai Ahli kurang cermat terhadap bukti yang ditunjukkan oleh Termohon tidak pernah ada SPDP yang diserahkan kepada Tersangka kecuali kepada KPK dan Penuntut Umum.
“Disamping itu keterangan ahli sepertinya memaklumi Tindakan penyidik yang menabrak aturan-aturan yang ada,” kata Riso
Dalam persidangan ini, Ahli juga menerangkan dan menyerahkan kepada Hakim Praperadilan untuk menilai alat-alat bukti saat ditanyakan perbedaan antara keterangan saksi dan bukti surat berupa BAP Saksi-saksi yang diajukan Termohon dalam daftar bukti suratnya.
Lebih lanjut Riso juga mempertanyakan hubungan antara UU Tipikor dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Jaksa Agung Tentang Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dihubungkan dengan adanya kerugian negara dengan sumber penyelidikan yaitu harus adanya hasil audit BPK RI, namun ahli hanya menerangkan dengan mengacu dari keterangan ahli sebagaimana pasal 184 KUHAP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda para pihak diberikan kesempatan memberikan kesimpulan perkara pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023.
Discussion about this post