PILARJAMBI.COM | BUNGO — Tim Petir Satuan Reserse Polres Bungo menangkap 4 orang diduga pelaku pencurian buku nikah sebanyak 3.000 atau 1.500 pasang. Mereka memiliki peran yang berbeda.
“Kita tangkap ke empat tersangka di empat lokasi yang berbeda, sekarang kita tahan ke empatnya. Lokasi penangkapan di Kecamatan Padang Barat, kota Padang, Sumbar (pelaku pencurian). Kecamatan Padang Selatan, Pesisir Selatan, Sumbar ( Penadah). Kecamatan Tambang, Kampar, Riau (penadah) dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau (penadah),”Kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, yang dilansir dari sekato.id, Sabtu (13/11/21).
Guntur menyebutkan kempatnya memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Ada pencuri dan ada penadah hasil curian buku nikah tersebut.
“Tersangka pencurian Agam Satyawan (37) Jalan Kampung Jua, Rt 03, Rw 03, Desa Kampung Jua Nan XX, kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang, Sumbar,”ujarnya.
“Penadahnya Hendrizal (36) Warga Kelurshan Sri Meranti Rt 02, Rw 10, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Kemudian Yurnalis (66) warga JL Raya Pekanbaru Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau dan Bachtiar (68) Jl Rawan Barat no. 87, Rt 002 Rw 004, Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Pesisir Selatan, Sumbar,”sambunya.
Guntur menyebutkan kejadian pencurian itu terjadi, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 06.30 Wib di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo.
“Pencurian Buku Nikah di gudang penyimpanan arsip yang berada satu ruangan dengan ruangan Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Bungo,”katanya.
Pelaku kata Guntur melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu utama ruangan Seksi Bimas Islam dengan alat bantu berupa linggis, obeng pipih dan tang.
“Setelah itu pelaku masuk kedalam ruangan Seksi Bimas Islam dan kembali pelaku merusak pintu ruangan Kasi Bimas dan masuk kedalam ruangan Kasi Bimas tersebut,”ujarnya.
Selanjutnya pelaku merusak pintu terali gudang penyimpanan arsip yang berada satu ruangan dengan ruangan Kasi Bimas dan mengambil barang berupa Buku Nikah kosong sebanyak 3 dus atau sebanyak 3.000 Buku Nikah atau sebanyak 1.500 pasang Buku Nikah dari dalam gudang tersebut.
“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan Kantor Kemenag Kab. Bungo dengan membawa barang-barang curian tersebut.”tandasnya. (*)
Discussion about this post