PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Tiga orang pelaku mencoba seludupkan sabu sebanyak 2 Kilogram dan 3.400 butir ekstasi, namun aksi keji mereka berhasil di gagalkan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Barang haram tersebut diamankan di perbatasan antara Jambi – Pekanbaru (Riau), di Jalan Lintas Timur KM. 91, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat, pada Kamis (06/08/2020) dini hari.
Mereka ditangkap saat tengah mengendarai mobil minibus jenis Avanza warna Silver dengan nomor polisi BM 1566 TM.
Dari dalam mobil tersebut, petugas BNNP Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 kilogram bruto dan ekstasi sebanyak kurang lebih 3.400 butir.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto dikonfirmasi serambijambi.id melalui sambungan telepon seluler membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, ada tiga orang pelaku yang kita amankan. Pelaku yang kita amankan berinisial AK, RM merupakan warga Pekanbaru, Riau dan AP yang merupakan warga Jambim
Mereka ditangkap di perbatasan antara Jambi – Pekanbaru (Riau), pada Kamis (06/08/2020) dinihari,” ujar Brigjen Pol Dwi Irianto
Sambung Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, untuk barang bukti yang kita amankan ada kurang lebih 2 kilogram sabu 3.400 butir ekstasi.
Saat ini terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Kantor BNNP Jambi guna untuk dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Terhadap pelaku masih kita lakukan pendalaman jaringanya. Dari mana barang haram itu didapat dan akan diedarkan kemana barang itu,” tutup jendral Bintang Satu ini. (*/Mam)
Discussion about this post