JAMBI- Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Cyber Polda Jambi atas laporan pencemaran nama baik Dila Leo.
Namun, Dila Leo Amory ini diduga telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Cyber Polda Jambi bahwa hutang tersebut telah lunas.
Padahal, Dila Leo Amory hingga saat ini belum mengembalikan hutang pengusaha asal Jakarta Linda Susanti sebesar Rp900 juta.
Hutang ini timbul saat Linda Susanti berkomunikasi dengan Dila Leo yang menawarkan berinvestasi di Proyek Kantong Parkir batubara di Batanghari, sehingga Linda kemudian sepakat menjadi Investor.
Kecurigaan Linda berawal dari aksi Dila yang memindahkan uang Modal Rp 2,5 Miliar yang dikirim Linda ke Rekening bersama dipindahkan Dila ke rekening pribadinya tanpa sepengatahuan Linda.
Pengusaha asal Jakarta, Linda Susanti menyampaikan pernyataan Dila Leo Amory kepada penyidik Cyber Polda Jambi hanya dongeng dan tidak ada bukti yang berdasar.
” jika sudah lunas pasti dikeluarkan bukti pelunasan dari Notaris seperti kakak sepupunya yang pernah meminjam uang saya sebesar Rp5 miliar,”ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 30 Juli 2024.
Kemudian, Linda menyebutkan bahwa Dila Leo juga diduga memberikan Keterangan palsu terkait notaris yang tidak membacakan isi akta notaris kerjasama dan menandatangani kertas kosong.
Padahal faktanya sebelum Notaris membacakan isi akta notaris, Dila Leo telah membaca isi surat tersebut dan ada beberapa poin yang dijelaskan oleh Notaris.
“Dila Leo ini tandatangan langsung di akta notaris, ada bukti foto dan videonya kok,” jelas Linda.
Linda pun bersyukur mendapatkan notaris yang detail, kompeten dan sesuai prosedur. Tidak akan dimulai apabila kedua belah pihak belum datang.
Untuk diketahui, Linda ini mengenal Dila Leo lewat media sosial sekitar 2 tahun belakang dan sempat bertemu beberapa kali.
Setelah itu, Linda melakukan investasi kepada Dila Leo terkait proyek Kantong Parkir batubara di Batanghari, yang belakangan ini Linda baru mengetahui bahwa Dila Leo berbohong karena faktanya tidak pernah ada kontrak antara Dila Leo dengan Project Kantong Parkir, tambah Linda.
Namun, Dila Leo ini telah ingkar dari isi perjanjian awal dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang.
Linda ini telah memberikan somasi kepada Dila Leo dan mengirim pesan untuk membayar hutang melalui WhatsApp namun tak kunjung dibayar dan Pesan Whatsapp tidak pernah dibalas.
Karena tidak ada itikad baik, makanya Linda mengirimkan papan ucapan dan ternyata viral di sosial media sesuai perjanjian.
“Saya sudah sabar katanya ingin mengembalikkan selama 6 bulan tapi tidak ada itikad baiknya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Linda meminta pihak kepolisian untuk jeli memahami modus baru dimana orang yang mempunyai tanggungan hutang dengan orang lain tapi malah dia yang melaporkan orang tersebut. (*)
Discussion about this post