PILARJAMBI.COM | JAMBI — Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Bungo berdampak pada rusaknya lahan, kebersihan air sungai dan ekosistem hutan. Penambangan emas tanpa izin yang lebih dikenal dengan PETI dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu batuan dan emas.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Giyatno, S.Sos, M.Si menyampaikan, dampak dan efek kerusakan lingkungan akibat PETI, yang pertama terjadinya kerusakan lingkungan berupa kekeruhan pada air sehingga air tidak dapat digunakan lagi untuk minum dan keperluan sehari-hari masyarakat setempat.
Kedua, rusaknya sepadan sungai bila PETI tersebut dilakukan di bantaran sungai.
Ketiga, terjadinya kerusakan pada tanah menjadi tidak produktif dan lahan, menyebabkan berkurangnya hasil panen atau berkurangnya produksi pertanian.
Keempat, pada hewan dapat mengurangi perkembang-biakan, perkembangan, tingkah laku yang abnormal dan kematian. Kelima, pemakaian merkuri untuk menguraikan emas menyebabkan pada saat material tanah yang telah terkontaminasi merkuri apabila dibuang ke lingkungan dapat menimbulkan pencemaran mercuri.
“Merkuri digunakan dalam proses pencucian emas dengan proses pemanasan, apabila wadah yang digunakan merupakan wadah terbuka, maka uap mercuri dapat menguap ke atmosfer pada saat hujan turun, kemungkinan air hujan terkontaminasi merkuri akan sulit dihindari,” kata Giyatno, kamis (18/8/2022).
Dirinya menjelaskan, bahaya pemakaian merkuri pada manusia dapat menimbulkan keracunan atau terserang suatu penyakit berbahaya lainnya, gangguan kesehatan yang cukup serius, meskipun dalam kadar rendah.
“Keracunan merkuri nonorganik bisa mengakibatkan gangguan fungsi saraf, paru-paru, hati, ginjal, jantung dan menghambat perkembangan janin yang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan otak,” ucapnya.
Menyikapi hal ini, Giyatno menambahkan, bahwa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, telah membentuk tim terpadu, berdasarkan surat keputusan Bupati Bungo, Nomor 36 Tahun 2022 tentang pembentukan tim terpadu penertiban dan pengawasan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalam Kabupaten Bungo Tahun 2022 yang terdiri dari unsur terkait, lintas sektoral, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, TNI, POM TNI, POLRI, Basarnas Posda Bungo dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Tim tersebut bertugas melakukan survei, verifikasi, identifikasi, sosialisasi dan melakukan razia gabungan. Membuat surat edaran tentang penghentian dan pencegahan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Hal ini membuat fakta Integritas dan sosialisasi terhadap dampak PETI, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, hukum dan merugikan negara dan pemerintah dari pendapatan negara,” tambahnya.
Solusi yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo terhadap permasalahan PETI di Kabupaten Bungo yaitu, pertambangan emas di Kabupaten Bungo dapat diberikan izin sehingga menjadi legal.
“Ini yang di harapkan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga terintegritas dengan lingkungan dan sektor lainnya,” pungkas. (*)
Discussion about this post