PILARJAMBI.COM | JAMBI – Satgas Illegal Drilling Polda Jambi bersama Tim Terpadu selama dua hari, 3-4 Februari 2021, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan illegal drilling yang berlokasi di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, serta di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan dipimpin oleh Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. Imam Setiawan, didampingi Direktur Samapta Polda Jambi, Kombes Pol. Yohanes W. Niti. H.N, Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol. Nadi Chaidir, serta Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Mohammad Santoso.
Penertiban melibatkan 120 personel gabungan dari Polda Jambi, Polres Batanghari, Polres Sarolangun, POM TNI, Dinas Lingkungan Hidup, serta PT. AAS dan Kehutanan.
Diketahui, pada tanggal 3 Februari 2021 tim berangkat dari PT. REKI menuju lokasi illegal drilling di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, serta di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.
Setibanya di lokasi dan setelah dilakukan konsolodasi, tim melakukan pemotongan terhadap pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak hasil illegal driling dari titik Simpang Daud menuju Desa Kunangan Jaya 2, Kabupaten Batanghari.
Kegiatan berlangsung hingga sore hari, dan tim pun bermalam di lokasi dengan mendirikan tenda. Keesokan harinya, tanggal 4 Januari 2021, tim kembali melakukan pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak.
Sementara itu tim lainnya, masuk ke lokasi Km 51 yang berada dalam kawasan HTI PT. AAS, untuk melakukan penutupan dan pengrusakàn terhadap sumur-sumur minyak ilegal, bak seller, serta segala sarana dan fasilitas yang ada, agar tidak bisa digunakan lagi. Kegiatan ini melibatkan tiga unit alat berat.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Sigit Dany Setiono menyampaikan, ada 62 sumur minyak ilegal yang ditutup pada kegiatan penertiban tersebut. “Ditutup agar tidak bisa difungsikan lagi,” ujar Sigit, Sabtu (6/2/2021).
Dijelaskannya, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemotongan terhadap pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak sepanjang 10 Km, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Selain itu, 1 buah tangki besi yang digunakan untuk menampung minyak juga dihancurkan.
“Empat unit mesin ring juga dihacurkan agar tidak dapat digunakan lagi,” sebutnya.
Tidak hanya itu, tim juga satu unit mesim pompa, menutup 20 bak seller atau bak penampung minyak ilegal, menghancurkan 18 buah tedmon tempat minyak, menghancurkan 57 batang pipa besi yang digunakan sebagai tiang pada sumur, serta menghancurkan rol tali atau selling sebanyak 62 buah dengan cara ditimbun dan dirobohkan.
Sigit menyebutkan, penyelesaian terhadap aktivitas illegal drilling di Jambi tidak bisa hanya sepihak. Selain itu, juga diperlukan sulosi agar ke depan tidak ada lagi aktivitas illegal drilling di Jambi.
“Solusi permanen sedang berproses,” katanya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan juga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut serta menjaga, agar tidak ada lagi aktivitas illegal drilling di Jambi. Dikatakan Sigit, salah satu dampak dari aktivitas illegal drilling tersebut adalah kerusakan lingkungan.
“Lingkungan harus kita jaga, karena merupakan warisan untuk anak cucu kita,” tandasnya. (*/Cuy)
Discussion about this post