PILARJAMBI.COM| JAMBI– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, berkomitmen untuk menuntaskan kasus pemalsuan surat tanah milik PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) seluas 90 hektare di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi.
Saat ini, dari tiga tersangka masih ada satu orang pelaku bernama Ramli yang masih buron. Statusnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi sejak beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan bahwa DPO itu tidak bisa lepas dari jeratan hukum.
“Kita sudah memonitor pergerakannya, dapat saya pastikan dia tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” katanya Jumat 15 September 2023.
Kata dia, beberapa bulan lalu pihak juga menangkap dua orang pelaku dengan kasus yang sama, saat ini keduanya sedang bersiap menjalani persidangan.
“Untuk dua orang itu Muhammad Rukli dan Marwiyah proses hukumnya sedang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdull Jabbar mendorong agar Polda Jambi dapat segera menuntaskan kasus ini.
“Kita harapkan Polda Jambi dapat segera menangkap satu orang yang masih DPO, agar semua yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Atas kasus pemalsuan dokumen tersebut, sudah memasuki babak baru dan akan segera dilakukan sidang di PN Sengeti pada akhir November 2023 nanti dengan tersangka M Ruki dan Marwiyah. (*)
Discussion about this post