PILARJAMBI.COM, KUALATUNGKAL – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Sabtu malam (30/5/2020) menangkap empat orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Siswa, RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat dikonfirmasi mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari satu orang perempuan dan tiga orang laki – laki.
” Ke empat orang tersebut satu orang perempuan dan tiga orang laki – laki, yakni dengan inisial MM (39), JN (22), JK (37), dan T0 (40)”, ujarnya.
Dir Resnarkoba Polda Jambi mengatakan, Rabu (27/5/2020) lalu, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat jika sebuah rumah di Jalan Siswa, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar sering dijadikan tempat transaksi dan penyelahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat berdasarkan hasil penyelidikan, Dewa mengatakan Sabtu (30/5/2020) lalu Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud, di rumah tersebut terlihat orang datang dan pergi silih berganti.
“Setelah target operasi sesuai dengan ciri – ciri dari informasi yang didapat, anggota kita langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ujar Dewa, Senin (1/6/2020).
Ditambahkan Dewa, saat tim melakukan penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang, dimana salah satunya adalah JN (22) membuang sesuatu barang yang dibalut dengan tisu putih.
“Dia sempat menjatuhkan sebuah benda berupa tisu putih. Saat dibuka ternyata isinya enam plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” sebut Dewa.
Saat diinterogasi petugas, JN mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang perempuan berinisial MM
Tidak lama kemudian, MM datang dan langsung diamankan serta diinterogasi petugas. Ia pun mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpan di selipan kasur berupa dompet kecil yang berisi tujuh paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut Dewa mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut. Dikatakannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku neserta barang bukti telah kita amankan dan saat ini kasusnya juga masih kita kembangkan,” pungkasnya (*/Mam)
Discussion about this post