PILARJAMBI.COM | JAMBI – Akhir-akhir ini, kerap terjadi kecelakaan lalulintas anatara kendaraan truk batubara di jalan lintas. Satu Minggu terakhir, ada 8 oramg meninggal dunia akibat kecelakaan akibat truk batubara yang melintas.
Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara yang melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yang kembali dari pelabuhan Talang Duku.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur Lingkar Selatan dan Barat serta Pal V Kota Jambi.
“Jalur Jaluko dan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, jalur jalan lintas Jambi – Muaro Bulian Kecamatan Pemayung, jalan Lintas Jambi-Sarolangun kecamatan Bathin XXIV, jalan lintas Jambi-Sarolangun kec Pemayung, Batanghari,” ujarnya, Selasa (25/1/22).
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara konsisten terhadap kendaraan yang balik dari Talang Dukuh ke stockpile atau lokasi tambang batubara.
“Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dengan kecepatan tinggi,” lanjutnya.
Ditambahkan alumni Akpol angkatan 97 tersebut, jika pihaknya menemukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya, maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
“Akan kita tilang dan barang bukti yang kita sita kendaraannya,” tutup Dir Lantas Polda Jambi. (*)
Discussion about this post