PILARJAMBI.COM | JAMBI – Sebanyak 10 orang didiga pelaku penambangan minyak ilegal atau illegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari ditangkap Tim Opsnal Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Kesepuluh orang tersebut ialah Dedi (29) sebagai penjaga bak seler, Ahmad Johanes (31) sebagai pemolot, Sumantru Ginting (49) sebagai pemolot, Azman (33) sebagai pemolot, Jaslani (52) sebagai pemolot, Amin Ridlo (28) sebagai pemolot, Sopian Hadi (21) sebagai pemolot, Anjas Mara Sitompul, Daniel Hasiolan Sitompul (20) sebagai pemolot, dan Juanfelik Siagian (22) sebagai pemolot. Mereka ditangkap pada Sabtu (11/6) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo Yudhy Santoso mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Menindaklanjuti informasi itu tim langsung melakukan pengecekan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, kita lantas melakukan penangkapan,” kata Handoyo, Rabu (22/6).
Saat diamankan, kata Hamdoyo para pelaku sedang melakukan eksploitasi minyak bumi dan beberapa pelaku lainnya sedang istirahat. Ia menjelaskan, para pelaku melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memasukan pipa canting yang telah diikat dengan tali, kemudian ditarik menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Lebih lanjut, Handoyo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemodal aktivitas penambangan minyak ilegal itu.
“Siapa pemilik modal masih kita dalami. Pengakuan dari para pelaku ini baru pertama kalinya,” kata Handoyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 unit motor yang telah dimodifikasi, 9 rol tali tambang, 7 buah canting besi, dan 2 buah canting paralon.
Para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHPidana.
“Para pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda 60 miliar rupiah,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post