PILARJAMBI.COM | JAMBI – Seorang yang diduga melakukan akses ilegal atau Illegal Access pencetakan E-KTP di luar prosedur pelayanan Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (09/12/21).
“Sekira pukul jam 3 sore, Febriansyah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Febriansyah yang telah ditatapkan sebagai tersangka ini, dikatakan Sigit dikenakan atau disangakakan kepada tersangka dengan pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 KUHPidana.
Dari penjelasan Sigit, kasus yang mencuat ke publik ini berasal dari laporan dari korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh Staf Dinas Dukcapil Kota Jambi. Atas laporan tersebut, pihak Cyber Crime Polda Jambi terus mendalami kasusu tersebut.
Sigit menjelaskan, Febriansyah yang merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi dan bertugas sebagai operator penerbitan blanko ini mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam Dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).
Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Selanjutnya, pelaku pun menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.
Menurut pihak kepolisian, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.
Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut.
KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan. (*)
Discussion about this post