PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI – Sebanyak 30 sumur minyak ilegal di desa Bukit Subur, Kabupaten Muarojambi dirazia tim gabungan Polres Muarojambi, Sabtu siang (04/06/22).
Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan tim yang turun langsung dalam operasi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol MT Siregar, Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kapolsek Sungaibahar, Kapolsek Bahar Selatan dan personil polres Muaro Jambi.
Lokasi sumur minyak ilegal dan aktivitas pertambangan minyak ilegal atau ilegal drilling tersebut berada dalam perkebunan kelapa sawit. Namun, kata Amradi saat razia tersebut pihak kepolisian tidak menemukan aktivitas drilling.
Meski tidak ada orang, peralatan yang digunakan untuk aktivitas tersebut disita oleh pihak kepolisian. “Ilegal drilling dilarang secara hukum,” kata Amradi.
Menurut pengakuan Amradi, pada sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan mediasi dan arahan kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan minyak ilegal. “Tapi ilegal drilling tampaknya masih berlangsung. Makanya kita lakukan penindakan sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam penindakan tersebut ada 30 sumur minyak yang di tutup polisi. “Lebih kurang 30 sumur yang dihancurkan,” ujarnya.
Untuk pemilik, kata Amradi bahwa berdasarkan hukum akan dipanggil dan klarifikasi bagaimana kronologi kejadiannya. “Tapi saat penindakan tadi, tidak ada warga,” pungkasnya. (**/Alra)
Discussion about this post