PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat bersama dengan Dinas Perhubungan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) LLASDP mulai memberikan himbauan kepada seluruh pihak armada terkait larangan mudik mulai 6 Mei mendatang.
Adapun kegiatan ini di lakukan di Pelabuhan LLASDP yang merupakan satu diantara pelabuhan yang ada dan merupakan jalur aktivitas masyarakat untuk bepergian. Untuk itu, pihak Polres bersama dengan pihak lainnya mulai melakukan kegiatan sosialisasi terkait dengan aturan larangan mudik.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyebutkan bahwa pelabuhan LLASDP merupakan salah satu pintu masuk transportasi perairan. Terhadap hal ini kegiatan ini di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada agen kapal terkait dengan larangan mudik.
“Jadi ini kita lakukan untuk memastikan bahwa para penumpang dan agen kapal memahami dan mengerti himbauan pemerintah terkait larangan mudik dari 6 sampai 17 mei,” katanya. Senin (19/04/2021)
“Meskipun larangannya di tanggal 6 hingga 17 Mei, tapi tetap untuk aktivitas saat ini harus mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran covid dan ini perlu kita ingatkan selalu kepada penumpang, apalagi dengan tujuan luar provinsi jambi untuk memastikan membawa dokumen rapid tes negatif,”pungkasnya. (Rul)
Discussion about this post