JAMBI- Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar Sidang praperadilan kasus Gagal Bayar pada bank Jambi pafa Selasa (18/7/23). Sidang Praperadilan yang dilayangkan oleh DS itu beragendakan kesimpulan baik dari termohon dan pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Rio Destrado itu kedua belah pihak sepakat tidak membacakan kesimpulan, melainkan hanya memberikan Berkas kesimpulan ke hakim tunggal.
Usai persidangan, Penasehat Hukum Riso Hutagalung menyebutkan hasil kesimpulannya termohon terbukti tidak menjalankan putusan Mahkamah konstitusi nomor 130 PUU XIII 2015 tanggal 11 Januari 2017.
“Termohon tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah mendalilkan hanya memberitahu secara lisan hal ini berarti termohon menjadi Cacat hukum,” katanya.
Kata Riso, Selain itu termohon tidak mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Dalam hal ini, termohon tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap klien kami,” tambahnya.
Selain itu, termohon juga telah terbukti dalam penghitungan keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI.
“Termohon terbukti dalam perhitungan kerugian keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI,” tegasnya.
Sidang praperadilan itu akan kembali digelar pada Jumat 21 Juli mendatang dengan agenda putusan hakim. *
Discussion about this post