PILARJAMBI.COM | JAMBI– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan MS (48) terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Kasatnarkoba Polresta Jambi, Komisaris Polisi Niko Darutama mengatakan pelaku merupakan warga Kota Jambi dan diamankan pada Rabu, 5 April 2023 lalu di kawasan Jambi Timur.
Awal penangkapan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, Tim kita mengamankan pelaku dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,09 gram yang disimpan pelaku dalam wadah minyak rambut,” katanya kepada media ini pada Jumat, 7 April 2023.
Dijelaskan Kasat, Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti saat akan diamankan oleh petugas.
“Pengakuannya untuk dijual kembali, Sabu ini didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Kelas Jambi seharga Rp 3,5 juta, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Discussion about this post