PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabbar melakukan sosialisasi tentang pengelolaan dana desa dan antisipasi muncul dan terciptanya korupsi di Desa Sungai Landak, Rabu, (18/11/2020). Kegiatan ini dilaksanakan di gedung pertemuan desa setempat.
Acara ini diikuti sejumlah perangkat desa di Kecamatan Senyerang, diantaranya dari Kepala Desa Kayu Aro, Kepala Desa Sungai Kepayang, Kepala Desa Teluk Kempas dan para staf desa.
Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini adalah Kasi Intel Kejari Tanjabbar Arnold Saputra Hutagalung SH MH dan Kasi PMD Kabupaten Tanjabbar Ir Hamzah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan para kepala desa agar selalu berhati-hati dalam pengelolaan dana desa dimanapun bertugas.
Sebagaimana diketahui, dalam pengelolaan dana desa ini Pemkab Tanjabbar melibatkan kejaksaan,Polri dan TNI sebagai tim monitoring dalam setiap pengerjaan yang dilaksanakan oleh desa.
Kasi Intel Kejari Arnold Saputra Hutagalung SH MH kepada halosumatera.com mengatakan pihaknya selaku tim monitoring kejaksaan berhak melakukan pencegahan terhadap penggunaan dana desa.
Dijelaskan Arnold, para kepala desa dalam pengelolaan dana desa tersebut harus lebih berhati-hati. “Mengingat tingkat pendidikan hampir tiap-tiap kepala desa sangat terbatas,maka kita akan melaksanakan pembinaan,” ujarnya.
Terpisah, Kades Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Taslim S AP mengatakan selaku pemerintah dan pemangku desa, dirinya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Tim Kejari Tanjabbar yang turun ke desanya dalam memberikan sosialisasi penggunaan dana desa.
“Sehingga kami selaku pengelola menambah wawasan terutama sekali dalam pengelolaan APBDes,yang bersumber dari DD,ADD bantuan Provinsi Jambi, retribusi dan PAD,” kata Taslim. (*/Mam)
Discussion about this post