PILARJAMBI.COM | Muarojambi – Kabar gembira bagi masyarakat khususnya bagi pasangan pengantin di kabupaten Muarojambi yang telah melakukan akad nikah dan ingin melangsungkan pesta pernikahan yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 tidak bisa mengadakan pesta resepsi karena adanya larangan kegiatan yang mengundang keramaian dalam waktu dekat ini akan di perbolehkan untuk mengadakan kegiatan keramaian.
Hal ini di sampaikan oleh Sekda Kabupaten Muarojambi M Fadhil Arief, Selasa (21/07).
“Saat ini pemerintah kabupaten Muarojambi sedang mempersiapkan untuk memperbolehkan mengadakan kegiatan keramaian, salah satunya mengadakan Resepsi pernikahan, besok akan di adakan rapat dengan instansi terkait untuk membahas SK Bupati atau perbup terkait mekanisme mengadakan kegiatan keramaian tersebut tentunya tanpa menghilangkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Kabar ini tentu saja di sambut dengan suka cita salah satunya Misrini (23) warga Kecamatan Kumpeh Ulu ini telah melangsungkan akad nikah tanggal 05 April 2020 tapi gara-gara pendemi Covid-19 melanda, acara resepsi pernikahan tersebut tertunda sampai saat ini.
“Akan segera kami bicarakan dengan keluarga besar, insya Allah jika di perbolehkan mengadakan kegiatan keramaian dalam waktu dekat ini kami akan melangsungkan pesta pernikahan, mohon doa restunya semoga acara tersebut nantinya berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan apapun,” ujar Rini.
Discussion about this post