PILARJAMBI.COM, JAMBI – Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan Kartu Pra Kerja kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, sebanyak 43.320 Kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada warga Provinsi Jambi yang di PHK atau dirumahkan.
” Program ini merupakan program dari Pemerintah Pusat, dimana Provinsi Jambi mendapatkan kuota Kartu Pra Kerja sebanyak 43.320 orang, dan berhak menerima bantuan sebesar Rp.3.550.000,-” ujarnya. Selasa (7/4/2020)
Johansyah menjelaskan bahwa Kartu Pra Kerja ini adalah kartu program pelatihan dan pembinaan bagi warga yang memiliki keterampilan, dengan adanya wabah Corona ini (Covid-19) Kartu Pra Kerja dapat digunakan bagi pekerja yang terdampak Virus Corona jika karyawan tersebut di PHK atau dirumahkan.
Sementara itu untuk persyaratannya dengan melampirkan data diri, data perusahaan, setelah itu dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
” Untuk pendaftaran bisa di kantor Dinakertrans Provinsi Jambi” tandasnya. (Cuy)
Discussion about this post