PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Banyaknya kendaraan berplat merah milik pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat yang menunggak pembayaran pajak, hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jambi.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Zarkasih mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan kesemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemeriksaan itu dilakukan sejak tanggal 15 sampai 23 Juni 2022 secara bergilir.
“Di Cek keseluruhan sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk penertiban penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Perbedaan data yang di OPD sample BPK dengan data yang ada di samsat.” Ujarnya, Kamis, (16/06/2022).
Encep menjelaskan tunggakan pajak yang terjadi tersebut sehingga menjadi temuan BPK yang direkomendasikan untuk di tindaklajuti. Terkait jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Kepala Inspektorat mengaku hingga kini masih melakukan identifikasi jumlah kendaraan tersebut secara keseluruhan.
“Ini berkaitan juga dengan pajak kendaraan dinas yang harus dibayar di samsat. Sekarang masih dalam proses identifikasi nanti dikabari kalau sudah selesai semua pemeriksaan nya.” Ungkap Encep.
Menurutnya, perintah bupati semua kendaraan dinas yang ada harus ditata kembali baik secara administrasi maupun secara fisik.”BPK hanya mengambil OPD sample tapi arahan pak bupati untuk semua OPD harus di tata kembali terkait dengan ketertiban pencatatan barang milik negara dan penggunaannya.” Pungkasnya. (*/Mam)
Discussion about this post