PILARJAMBI.COM | SUNGAIPENUH – Sengketa perselisihan suara hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Sungaipenuh akan menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan/ketetapan pada Selasa (16/02) pekan depan.
Seperti dilansir laman official MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung 1 lantai 2 Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh, Rahman, melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut. Pihak kuasa hukum telah menerima panggilan sidang pada pukul 16.00 WIB.
“Benar, saya selaku kuasa hukum KPU Sungaipenuh telah diberitahu MK terkait tanggal dan agenda persidangan. MK sudah menjadwalkan (terkait sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Sungaipenuh),” ujarnya.
Terpisah, Adithiya Diar selaku kuasa hukum pihak terkait, Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni ketika dikonfirmasi kontributor Pilarjambi.com juga menyatakan hal yang sama.
“Kami sudah dipanggil untuk menghadap sidang. Dan sudah kami sampaikan kepada prinsipal pihak terkait, ujarnya.
Saat disinggung mengenai kesiapan pihak terkait pada sidang MK pekan depan, Adithiya Diar mengaku pihak terkait menyiapkan mental. Menurutnya, hasil putusan/ketetapan yang akan dijatuhkan MK sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang.
“Jika permohonan pemohon diterima, kita akan lanjut pada proses persidangan pembuktian. Namun jika terjadi sebaliknya, tentu putusan MK akan menjadi final, otomatis Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni ditetapkan sebagai pemenang pilwako Sungaipenuh,” katanya.
Persidangan digelar secara daring (online). Semua pihak tidak diperkenankan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung oleh semua masyarakat Sungai Penuh melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi ataupun di media sosial lainnya milik mahkamah konstitusi. (die)
Discussion about this post