PILARJAMBI.COM | JAMBI– Tim Gabungan Personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi bersama anggota Subdit 3 Narkoba Polda Jambi mengamankan seorang diduga kurir yang membawa 100 gram narkotika jenis sabu di Pos PJR Suban, jalan Lintas Jambi – Riau, pada, Senin (5/6) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari
Identitas diduga kurir yang diamankan yakni berinisial S (43) warga Kelurahan Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Kabid berantas BNNP Jambi Kombes Agus Setiawan menjelaskan, awalnya tim pemberantasan BNNP Jambi menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu bahwa akan adanya transaksi Narkotika di wilayah perbatasan Jambi – Riau.
“Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi tersebut dan didapat informasikan target menggunakan kendaraan travel dari Pekan baru menuju jambi,” jelasnya.
Kemudian Tim pemberantasan BNNP Jambi bergabung dengan Anggota Subdit 3 Narkoba Polda Jambi di Pos PJR Suban di Jalan Lintas Jambi – Riau dan melakukan memberhentikan mobil travel yang ditumpangi oleh target.
“Setelah pelaku diamankan kemudian langsung di lakukan pengeledahan di Pos PjR Suban dan di temukan barang bukti sabu sebanyak 100gr di dalam kotak lampu yang di lapisi dgn plastik berwarna hijau,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah di lakukan pengeledahan pelaku dan Barang Bukti dibawa menuju kantor BNNP Jambi. *
Discussion about this post