PILARJAMBI.COM | JAMBI – Akal bulus seorang Kakek usia 56 tahun yang tinggal di Kerinci , Jambi ini mengantarkannya ke penjara di usia senja.
Kakek dengan inisal ES ini warga Desa Pasarbedeng VIII, Kecamatan Kayuaro Barat, Kabupaten Kerinci ditangkap polisi karena menyebarkan video mesumnya dengan seorang gadis.
Menurut keterangan polisi setempat, hubungan intim anatara Kakek ES yang merupakan Kadus dengan seorang gadis usia 22 tahun asal Kerinci itu telah dilakukan sebanyak 3 kali.
Hubungan tersebut direkam oleh Kakek secara diam-diam. Hingga total durasi video yang disebar kakek tersebut selama 23 menit 10 detik.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi pada Jum’at pagi (12/8) membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, Kakek ES ditangkap Polisi di kediamannya di Desa Pasarbedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, pada Sabtu (30/7).
Penangkapan tersebut katanya, dikarenakan telah melakukan hal tak senonoh terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, hingga terjerat kasus pornografi.
Dari hasil introgasi, kata Edi Mardi, kejadian tersebut bermula korban yang sempat gagal nikah sering curhat dengan dugaan pelaku ES yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri sebagai Perangkat Desa yakni Kadus.
Karena dengan seringnya curhat dan sering bertemu, akhirnya timbulnya suka sama suka keduanya hingga berhubungan badan.
“Menurut keterangan korban, dia dikasih minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan,” ungkap Kasat Reskrim.
Diakui Kasat, bahwa hubungan tersebut telah dilakukan mereka sebanyak 3 kali dilokasi yang sama yakni dirumah pelaku di wilayah Kayu Aro.
“Yang saat berhubungan pertama tidak direkam, namun yang Kedua dan Ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan durasi video lebih kurang 23 Menit 10 Detik,” bebernya.
Menurut keterangan pelaku sambung Kasat, hal tersebut ia rekam agar korban tidak bisa lari dari dirinya bahkan ingin mengajak untuk nikah.
Namun saat itu, korban mulai menjauh. Akhirnya, pelaku mulai menyebarkan video tersebut dan mengirim ke Kakak kandung korban.
Dengan video tersebut, Kakak korban melaporkan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polres Kerinci.
“Berdasarkan laporan Polisi LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022, Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56). Kini kakek yang telah lanjut usia tersebut menjalani hidupnya di jeruji besi oleh perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat,” tegasnya.
Terhadap Pelaku dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 Tahun lebih. (**/al)
Discussion about this post