PILARJAMBI.COM | JAMBI– Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap Hadiansyah (38), warga asal Kabupaten Muasi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Selasa, 16 Mei 2023 karena terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Dari penangkapan ini, Petugas mengamankan barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya informasi bahwa di salah satu rumah di kawasan Kenali Asam sering dijadikan transaksi Narkotika.
“Dari informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang di TKP dan kita temukan barang bukti Sabu di dalam kotak rokok,” katanya pada Rabu, 17 Mei 2023.
Dijelaskan Niko, bahwa dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Purnama.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolresta Jambi untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya.
Saat ini, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. (dra)
Discussion about this post