PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah tahun 1442 hijriah. Tetapi mempertimbangkan zonasi potensi penularan COVID-19 di tingkat rukun tetangga (RT) .
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyampaikan RT yang masih berada dalam zona oranye hingga zona merah pandemi COVID-19, tidak diperkenankan melakukan salat idul adha di masjid, mushola, dan lapangan dalam RT-nya.
“Bisa bergeser ke RT yang tidak di zona oranye. Sedangkan bagi RT yang masuk zona hijau dan zona kuning, boleh digunakan tempat ibadahnya untuk salat idul fitri berjamaah,” katanya, Rabu (14/07/21).
Ia pun mengatakan warga yang memiliki gejala klinis, seperti batuk, pilek, dan demam tidak diperkenankan ikut salat berjamaah.
Jamaah dalam salat tersebut diharuskan membawa peralatan salatnya sendiri, seperti mukenah, sajadah dan sebagainya. Ketika melaksanakan salat tidak boleh melepaskan masker.
“Lalu, masjid harus menyediakan alat-alat kebersihan, seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan sebagainya,” katanya.
Imam salat, kata Fasha, jangan mengimbau makmumnya untuk merapatkan saf salat. Tetapi cukup meluruskan saf, sehingga tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
“Untuk khotib saat menyampaikan khutbahnya maksimal selama 15 menit. Khotib juga wajib menggunakan masker untuk menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Sobar/alra)
Discussion about this post