PILARJAMBI.COM| JAMBI – Pelaksanaan sholat tarawih di Kota Jambi saat bulan suci ramadhan kini tak dibatasi bahkan jamaah diperkenankan untuk merapatkan shaf. Hal ini seiring dengan keputusan Presiden Jokowi yang telah mengumumkan beberapa pelonggaran seperti tarawih dan mudik lebaran.
Walikota Jambi, Syarif Fasha, mengatakan keputusan ini juga seiring dengan melandainya kasus terkonfirmasi covid-19 setelah hampir dua tahun dibatasi.
“Iya sudah bisa jamaah sholat wajib atau tarawih karena memang kasus aktif covid juga sudah menurun dan sudah dua tahun juga dibatasi,” ujar Fasha, Kamis (31/03/2022).
Lebih lanjut, kata Fasha meskipun shaf diperbolehkan merapat namun masyarakat tetap diwajibkan menggunakan protokol kesehatan. “Pihak masjid harus menyediakan protokol kesehatan covid-19 mulai masker, disinfektan, hingga handsanitizer, ” ujarnya.
Tidak hanya itu, selama bulan puasa masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama dengan catatan 50 persen dari kapasitas tempat.
“Buka bersama boleh untuk masyarakat tapi tidak 100 persen hanya boleh separuhnya sementara untuk lembaga pemerintah maupun instasi vertikal belum diperbolehkan,” ujar Fasha.(Pehaalwy)
Discussion about this post