PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI – Antisipasi penimbunan minyak goreng di Provinsi Jambi, Unit Reskrim Polsek Kumpehulu, Muarojambi inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah gudang sembako yang berada di wilayah hukumnya, Selasa (01/03/2022).
Pada sidak tersebut, gudang sembako milik PT Intan Permata Bersaudara yang berlokasi di RT. 44, Desa Kasangpudak. Di lokasi, polisi menemukan banyak tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan berbagai merek produksi lokal Jambi.
“Hasil pengecekan kita stoknya masih aman. Ada beberapa merek minyak goreng kemasan yang masih tersedia, yakni minyak goreng Vipco, Grandco dan minyak goreng merek kuwali,” kata Kanit Reskrim Polsek Kumpehulu, Ipda Sirait, Selasa (01/03/22).
Berdasarkan hasil introgasi, polisi menyampaikan, petugas gudang PT Intan Permata Bersaudara mengaku jika minyak goreng kemasan berdus-dus itu bukanlah ditimbun, melainkan belum disalurkan lantaran belum adanya pesanan dari pihak konsumen. “Jadi stok yang ada di gudang ini masih menunggu pesanan dari toko-toko dan minimarket,” jelas Kanit Reskrim.
Berbeda dengan minyak goreng kemasan, minyak goreng curah di gudang sembako itu tidak ada stoknya.
Menurut Kepala Gudang, minyak goreng curah mulai mengalami kelangkaan sejak dua pekan terakhir. “Dari pabriknya kita belum dapat. Lebih kurang udah dua mingguan ini. Kita belum dapat informasi dari pabrik, apa (minyak goreng curah, red) dibikin kemasan semua,” jelas Sudirman, Kepala Gudang PT Intan Permata Bersaudara.
Sudirman menjelaskan, semenjak pemerintah pusat menerapkan harga eceran terbaru, pihaknya belum pernah lagi mendapatkan stok minyak goreng curah dari pabrik minyak goreng di Jambi.
“Sebelumnya masih di harga Rp15 ribu lebih per kilogram modalnya. Biasanya kita dapat 7 Ton lebih per Tiga hari, tergantung lah kalau habis baru kita minta. Pemasaran kita di Kota Jambi, di Muarojambi ada juga, daerah-daerah seperti di Sungairengas, Sungaibengkal, Tembesi,” tandas Sudirman.
Unit Reskrim Polsek Kumpehulu menyatakan, sidak ketersediaan dan harga minyak goreng ini akan terus dilakukan secara berkala di gudang-gudang penyimpanan sembako di wilayah hukum Polsek Kumpehulu.
Polisi meminta masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Dengan demikian, polisi dapat langsung bertindak tegas. (**/alra)
Discussion about this post