PILARJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Melewati jalan becek dan dipagari seng agar bisa masuk ke dalam sekolah, itu yang dialami oleh siswa SDN 135/IV Kota Jambi. Hal ini akibat konflik lahan antara pemilik tanah atas nama Hj Nidar Syarifati yang bersertifikat tanah Hak Milik nomor 140 dengan pihak sekolah.
Pihak ahli waris mengklaim bahwa bangunan sekolah SDN 135/IV Kota Jambi yang beralamat di jalan Liposos II, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah tersebut berada diatas tanah milik Hj. Nidar Syarifati sehingga bangunan sekolah dikelilingi pagar seng untuk mematok batas tanah miliknya.
Bahkan, ahli waris pemilik tanah meminta agar aktivitas sekolah tidak ada lagi dalam waktu dekat. Jika tidak, maka pihaknya akan menutup habis tanah milik mereka agar tidak ada yang bisa masuk.
“Pemilik tanah mengultimatum pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi. Apabila tidak ada penyelesaian akan ditutup habis,” ujar Imam Sarwono, Guru SDN 135/IV Kota Jambi saat ditemui saat mengajar di sekolahnya. Jumat (5/11/2021).
Ia menjelaskan para siswa saat ini masuk sekolah hanya bisa melewati pintu kecil berukuran satu meter yang dibuat pemilik tanah. Akses jalan menuju pintu tersebut juga sangat jelek dan becek jika terjadi hujan.
Ia menyebutkan siswa di sekolah SDN 135/IV berjumlah sebanyak 300 orang mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 dengan bangunan 6 kelas, 1 perpusatakaan dan 1 kantor guru. Imam pun heran sekolah tersebut diketahui telah dibangun sejak tahun 1996, namun baru ini pemilik tanah mempermasalahkannya
“Saya mulai mengajar disini sejak 2010. Seharusnya jika telah ada bangunan berdiri pasti masalah lahan telah selesai. Namun, baru ini terjadi pemagaran keliling oleh pemilik lahan. Kita juga tidak tahu dan tak mengerti apa permasalahannya,” jelas Imam.
Diketahui, yang membuat pagar seng keliling dan mengklaim tanah tersebut merupakan suami dari pemilik tanah yang sudah meninggal yakni H. Ali Hanafiah.
Hingga saat ini, telah dilakukan beberapa kali mediasi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi namun belum menemui titik terang.
Ia berharap mudah-mudahan permasalahan ini cepat selesai agar anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang. Kasihan anak-anak karena ini untuk kepentingan anak bangsa di masa depan.
“Saya berharap tinggal kebijakan kearifan dari tuan tanah termasuk juga pemerintah untuk bisa cepat menyelesaikan permasalahan ini agar siswa dapat belajar dan masuk sekolah sebagaimana mestinya,” harap Imam.
Sementara itu, Susanti salah satu wali murid berharap kasus sengketa ini cepat selesai. Sebab, siswa ini baru mulai belajar tatap muka. Sudah hampir dua tahun belajar online.
Dengan cepat selesainya permasalahan ini, maka siswa bisa belajar seperti semula.
“Saya mohon, kepada pihak pemerintah Kota Jambi secepat mungkin diselesaikan, kasian anak anak disini,” harap Susanti.
Terpisah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Kamis (4/11/2021) kemarin. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat ditanya mengenai hal ini mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan Disdik, BPKAD, Kejaksaan dan lainnya. Hasilanya akan ada beberapa opsi yang akan diambil, di antarnya melalui upaya hukum.
Sebut Fasha, upaya hukum ini harus dilakukan pemilik lahan. Sementara pihaknya akan mempertanyakan ke BPN terkait sertifikat yang dimiliki pemilik tanah. Pasalanya, pada sertifikat itu ada tanda garis-garis putus.
“Setelah tulisan SE ada garis-garis putus dan kemudian ada perihal tanah kosong yang dimaksud lahan kosong itu. Itu yang mau kita tanyakan ke BPN maksudnya apa,” beber Fasha.
Lanjutnya, dari keterangan lurah terdahulu, tanah itu sudah dihibahkan oleh pemilik tanah, yang tak lain adalah mantan kepala sekolah di SD tersebut. Namun saat ini, ahli waris menuntut itu. “Apakah yang dituntut ini tanah sekolah atau jalan yang di depan masih belum diketahui,” timpalnya.
Memang sejauh ini sebut Fasha, Pemkot Jambi tidak memiliki surat (hibah,red) terkait sekolah tersebut. Namun dijelaskan Fasha, tidak mungkin pemerintah membangun tanpa adanya kejelasan atau kepemilikan. “Mungkin surat hidahnya tidak ditemukan lagi. kita akan bertemu ahli waris mencari solusinya,” kata dia.
Apakah nantinya Pemkot Jambi akan membeli tanah tersebut, sebut Fasha itu tidak mungkin. Sebab kata dia, pemerintah tidak boleh serta merta membeli atau mengganti tanah tersebut.
“Karena tanah itu masuk dalam aset daerah, kalau dibayar akan ada pengeluaran fiktif. Bagaimana mengeluarkannya, yakni melalui adanya gugatan. Kalau ternyata ahli waris menggugat dan hasil keputasan pengadilan inilah yang kita pakai untuk membayar ganti rugi,” tukasnya. (*)
Discussion about this post