PILARJAMBI.COM | JAMBI – Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kab/Kota dalam Provinsi Jambi yang telah disahkan pada 7 Desember 2021 memicu reaksi para sopir truk batubara di Jambi.
Reaksi para tersebut direncanakan dengan melakukan unjuk rasa dari gabungan semua Komunitas Angkutan Batubara untuk menuntut agar SE tersebut di cabut dan dibatalkan.
Dilansir dari jambiprima.com, salah satu koordinator aksi, Darmawi membenarkan rencana aksi tersebut.
” Ya benar, kita rencananya melakukan aksi besok Senin. Tuntutannya meminta Gubernur Jambi untuk mencabut dan membatalkan SE tanggal 7 Desember 2021,” ujarnya via ponsel, Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi dari Aliansi Sopir Truck Angkutan Batubara yang ditujukan kepada Kapolda Jambi Cq Dir Intelkam Polda Jambi itu diketahui bahwa massa akan melakukan aksi, pada:
Hari: Senin
Tanggal: 13 Desember 2021
Lokasi: Kantor Gubernur Jambi
Jumlah Massa: 10.000.
Jumlah Mobil: 1000 Unit
Perlengkapan: Mobil Komando, Spanduk, Pengeras.
Lanjutnya, surat pemberitahuan aksi ke Polda Jambi akan kita sampaikan hari ini.
” Surat pemberitahuan ke Polda Jambi akan kita masukkan hari ini,” tutupnya. (*)
Discussion about this post