PILARJAMBI.COM | JAMBI – Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 3 sampai 4 Agustus 2022 mendatang. Panitia Konferprov PWI Jambi telah membuka pendaftaran calon ketua PWI Jambi selanjutnya dengan syarat-syarat tertentu.
Namun, Selasa (19/7/2022) banyak senior-senior wartawan atau jurnalis Jambi yang heran dengan beberapa syarat calon ketua, tepatnya pada persyaratan menyetor uang Rp50 Juta. Padahal, menurut informasi yang didapat, PWI Provinsi Jambi tak boleh meminta bantuan mitra dalam pelaksanaan Konferprov nanti.
Salah seorang penasehat yang juga wartawan senior di Provinsi Jambi, Thomas P. Sirait (81), menanggapi keras soal syarat uang Rp 50 juta sebagai syarat pendaftaran yang berbentuk uang partisipasi tersebut.

“Sudah hancur PWI Jambi ini. Rp50 juta harus setor kalau mau jadi Ketua PWI Provinsi Jambi? Sudah lebih mahal dari daftar kepala daerah aja! Hancur PWI kita ini,” kata salah seorang penasehat yang juga wartawan senior di Jambi, Thomas P. Sirait (81) saat menanggapi kabar tersebut, Selasa (19/7/2022) yang dilansir dari jambiseru.com, Rabu (20/07/22).
Opung Sirait -sapaan akrab Thomas P Sirait- sangat geram dengan kondisi pra Konfercab PWI Provinsi Jambi saat ini. “Saya sudah dari kemarin dengan kekacauan persiapan Konfercab ini. Entah apa-apa lah PWI sekarang ini. Mau dibawa ke jurang apa organisasi besar ini? Memang wartawan ada uang sebanyak itu? Rp 50 juta tidak sedikit, Bung. Apa disuruh merampok?” ungkap Opung Sirait dengan lantang kepada media.
Untuk diketahui, syarat daftar Ketua PWI Provinsi Jambi ini dikeluarkan panitia Konferprov per Selasa (19/7/2022).
Berikut kutipan notulen rapat panitia Konfeprov PWI Provinsi Jambi yang didapat media, untuk syarat pendaftaran kandidat Ketua PWI Provinsi Jambi :
Pendaftaran kandidat :
- Dari tanggal 19 sampai tanggal 26 Juli 2022
- Setiap calon harus memenuhi kriteria PD/PRT
- Setiap kandidat dibebankan Rp 50 juta
Berikutnya, Panitia Konferprov PWI Jambi, merilis syarat lengkap calon Ketua PWI Provinsi Jambi sebagai berikut :
- Menjadi Anggota Biasa PWI Jambi sekurang- tiga tahun.
- Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.
- Memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers.
- Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
5.Surat keterangan/pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah. - Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
- Surat keterangan bebas narkoba.
- Menyetor uang partisipasi Rp. 50. Jt ke panitia ( untuk calon ketua pwi)
Tanggapan Dewan Kehormatan PWI Pusat

Terkait hal itu, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko menilai persyaratan calon ketua PWI di Jambi terlalu ugal-ugalan dan melanggar Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI.
Ia menegaskan, kongres PWI di tingkat provinsi sama saja aturannya dengan tingkat pusat sampai kabupaten. Pelaksanaan konferprov mengacu pada PD PRT.
Khusus pemilihan Ketua PWI, tidak boleh menyimpang dan melanggar PD PRT. Atau malah tidak boleh menambah-nambahi aturan selain yang sudah ada di PD PRT. “Itu secara prinsip harus dipahami. Karena kita berorganisasi, jadi semua ada aturannya,” jelas Sasongko, Rabu (20/7/2022) pagi dilansir dari jambiprima.com.
Sasongko menambahkan, dalam PD PRT pasal 24 ayat 3, sudah diterangkan persyaratan untuk maju sebagai Ketua PWI. “Salah satu agenda(konfeprov)-nya kan pemilihan ketua. Jadi sudah jelas aturannya,” jelas Sasongko.
Syarat pencalonan Ketua PWI antara lain harus punya sertifikat kompetensi tingkat utama, minimal 3 tahun menjadi anggota biasa dan pernah menjadi pengurus di PWI. “Tidak boleh ada persyaratan selain itu. Termasuk persyaratan setor uang. Itu selain melanggar PD PRT, menurut saya itu sudah praktek ‘ugal-ugalan’. Masak mau mencalonkan harus setor uang,” tambahnya.
Selain itu Sasongko menjelaskan, biaya konferensi masih jadi tanggungjawab pengurus sekarang. Apapun resikonya, apapun tantangannya, harus diatasi. “Tidak boleh selalu dibebankan kepada calon dan sebagainya. Itu kan berarti bisa mendorong terjadinya politik uang yang selama ini justru banyak kita soroti. Media pers ini banyak menyoroti praktek politik uang di pilkada dan lain-lain, kok kita sendiri yang menyelenggarakannya,” jelasnya.
Jadi sekali lagi, sambungnya, tanggungjawab pelaksanaan konferensi, itu masih jadi tanggungjawab pengurus yang sekarang. “Kita memahami sekarang ini mencari dana tidak gampang. Mungkin bisa disederhanakan penyelenggaraannya, bisa diefesienkan dan sebagainya. Yang jelas tidak boleh membebankan itu kepada calon, itu jelas melanggar dari peraturan dasar. Dan tidak ada kelaziman apapun di organisasi kita praktek-praktek seperti itu. Maka saya sampai keluar, wah ini ugal-ugalan kalau begitu,” tutupnya. (**/al)
Discussion about this post