PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Tenindaklanjuti hasil pertemuan Karyawan PT Mitra Lestari bersama aktivis HAM Tanjab Barat pada kamis 30/07/2020 lalu yang digelar di aula kantor Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Tanjab Barat. Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Tri Mitra Lestari (TML).
Untuk diketahui pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen PT. Tri Mitra Lestari, menyebabkan para karyawan melapor ke Disnaker.
Parlin Damanik, kuasa Hukum dari Karyawan yang di PHK mengatakan, kedatangan kliennya untuk melaporkan PHK sepihak oleh pihak perusahaan dan beharap melalui Dinas Tenaga Kerjaan dapat menindaklanjuti laporan kliennya
“Kami berharap Disnaker dapat menindaklanjuti laporan kami ini masalah PHK,” Ujar Damanik.
Saat di temui awak media, Kadis Tenaga Kerja Tanjab Barat, Dianda Putra, S. STP. M.Si menyampaikan bahwa hasil pertemuan lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan managemen perusahaan provinsi Jambi
“Manager PT. TML sudah menampung aspirasi dari kawan-kawan buruh yang di PHK untuk menuntut dipekerjakan kembali seperti semula dan diberi waktu selama tujuh hari berkoordinasi dengan pihak managemen perusahaan di provinsi Jambi,” ucapnya. Kamis, (06/08/2020)
Dianda menambahkan bahwa pihaknya menginginkan hasil yang terbaik agar karyawan dapat berkerja kembali dan permasalahan segera terselesaikan
“Harapan kita agar mereka (karyawan) dapat bekerja kembali dan jika jalan ini tidak menemukan titik terang maka kita akan lakukan prosedur lanjutan.” Tandasnya. (Mam)
Discussion about this post