PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Dua pasangan calon Bupati kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dipastikan menerima hasil keputusan dari rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar yang dilakukan pada rabu, (16/12/2020) lalu.
Adapun hasil keputusan rapat pleno KPU beberapa waktu lalu memutuskan pasangan urut nomor 2, Anwar Sadat-Hairan unggul hasil perilehan suara dari pasangan lainnya yakni Mulyani Siregar – M. Amin dan Muklis-Supardi.
Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin saat dikonfirmasi a menjelaskan bahwa sampai dengan hari terakhir untuk pendaftaran gugatan, informasi yang diterimanya bahwa tidak ada calon yang mendaftarkan terkait gugatan hasil perolehan suara pilkada serentak 2020.
“Informasi yang kita terima sampai dengan hari terakhir untuk calon bupati Tanjabbar tidak ada laporan. Alhamdulilah pelaksanaan pilkada di Tanjabbar aman dan damai,” katanya, Selasa (29/12/2020).
Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Rum ia menyebutkan bahwa ada kesempatan 3×24 jam setelah penetapan KPU Tanjabbar untuk calon yang ingin menggugat.
“Untuk Tanjab Barat di calon bupati itu tidak ada. Karena sudah lewat dari batas permohonan sejak dari penetapan rekapitulasi itu, selama 3×24 jam itu tidak ada,” pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post