PILARJAMBI.COM |JAKARTA – Musim haji 2021 sudah masuk, namun para calon jemaah asal Indonesia yang telah divaksin dengan jenis Sinovac masih dalam tanda tanya. Sebab, pemerintah Arab Saudi masih mensyaratkan untuk jamaah menggunakan vaksin yang telah diterima emergency use listing (EUL) dari WHO, salah satu jenis vaksinnya adalah AstraZeneca. Indonesia yang mayoritas masyarkatnya menggunakan vaksin Sinovac, saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin.
Meski begitu, Vaksinisasi dengan AstraZeneca telah berlangsung sejak Maret 2021 di Indonesia. Tapi, banyak calon jemaah haji yang telah divaksin sinovac, apakah bisa divaksin kembali dengan AstraZeneca?.
“Boleh,” kata Prof Hinky Hindra Irawan Satari, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) yang dilansir dari Kumparan, Rabu (26/05/21).
Menurutnya, untuk syarat-syarat khusus tidak ada. Yang jelas kesehatan calon penerima vaksin AstraZeneca harus dalam keadaan prima.
Direktur Utama PT Bio Farma, Honesty Basyir, mengungkapkan supaya jamaah Indonesia bisa lolos berangkat haji adalah dengan menyediakan opsi vaksinisasi dengan vaksin AstraZeneca.
“Indonesia sendiri baru memiliki satu jenis vaksin yang sesuai dengan kreteria pemerintah Arab Saudi yaitu AstraZeneca,” kata Honesti.
“Menurut saya, karena kita sudah memiliki vaksin AstraZeneca, mungkin jadi opsi. Bisa diatur bagi jamaah kita diskusikan dengan BPOM dan Komnas KIPI, apakah mereka boleh di berikan vaksin AstraZeneca untuk bisa memenuhi persyaratan,” lanjutnya.
Diketahui, pemerinArab Saudi saat ini hanya memberikan izin haji bagi jamaah yang telah divaksin dengan Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan AstraZeneca. Sebab, jenis vaksin tersebut sudah diterima EUL dari WHO.
Untuk vaksin Sinovac sendiri masih dalam proses untuk memperoleh UEL dari WHO.
Sumber: kumparan
Discussion about this post