PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Didepan para Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Wakil Bupati Tanjabbar H. Hairan, SH kembali menekankan bahwa pernikahan dini menjadi salah satu faktor penyebab kasus stunting.
Hal tersebut disampaikan Wabup saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 yang di gelar di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (01/11/23).
Dalam sambutannya Wabup mengatakan, menurut UU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas uu No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan diijinkan apabila usia laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia 19 Tahun.
“Usia matang untuk pernikahan perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” tutur Wabup.
Lanjutnya, berdasarkan data perkawinan anak, tahun 2021 sebanyak 232 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 196 kasus. Disampaikannya, penyebab pernikahan anak yang pertama kehamilan remaja, rendahnya reproduksi pengetahuan tentang kesehatan
“Perilaku berpacaran yang beresiko juga penyebab pernikahan dini, ada juga keinginan anak sendiri untuk menikah dan terakhir putus sekolah,” ujarnya.
Wabup meminta kepada Camat dan Kepala Desa, Lurah agar dapat melibatkan pihak-pihak yang berpotensi dalam mendukung upaya penurunan stunting di wilayahnya, sehingga ada BAAS (Bapak Asuh Anak Stunting) Kabupaten, ada BAAS Kecamatan dan ada BAAS Desa/Kelurahan.
Selain itu, Wabup juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan data kondisi kasus stunting Kabupaten Tanjabbar per 31 Oktober 2023 mencapai 993 anak dan sebanyak 327 anak yang perlu penanganan segera.
Turut hadir, Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Tim pakar Audit Kasus Stunting Kabupaten Tanjabbar, Kepala OPD yang tergabung tim TPPS Tanjabbar, Bidan TPK, Ahli Gizi, PLKB se-Kabupaten Tanjabbar. (*)
Discussion about this post