PILARJAMBI.COM | TANJABBAR – Naas nasib wanita paruh baya berinisal E (51) warga RT 14, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungka Ilir menjadi korban penipuan dengan modus meminjam uang untuk memperbaiki mobil, sabtu (13/03/2021).
Bedasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku telah membawa kabur uang korban senilai Rp 3.5 juta dengan menggunakan mobil bermerek Ayla warna merah dengan nomor polisi BH 1835 NV.
Sementara itu, menurut keterangan E bahwa pelaku awalnya membeli pulsa handphone senilai Rp 200 ribu, kemudian pelaku meminjam uang Rp1.2juta untuk memperbaiki mobil, dan kembali lagi dengan mengajak E ke ATM meminta uang Rp2.3juta, dengan alasan uang sebelumnya kurang.”Dia (pelaku) ingin memperbaiki mobilnya, minjam lah uang Rp 2.3 juta jaminannya gadai mobil,”sebutnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan ditemukan Ayla merah itu sedang terparkir dipemukiman warga di Sungaisaren dalam keadaan kosong.
Terkait hal itu, Kasat Resrkim Polres Tanjab Barat, AKP Jan Manto Hasiolan membenarkan jika pihaknya berada di lokasi ditemukan mobil tersebut “Iya benar kami masih di TKP.”singkatnya.(*/Mam)
Discussion about this post