PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didesa Muaradanau, Kecamatan Renahmendaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat yang dilaksanakan pada senin, (06/12/2021) lalu menuai penolakan oleh sejumlah masyarakat, pasalnya dalam pelaksanaan tersebut diduga terdapat kecurangan.
Sebelumnya Desa Muaradanau dipimpin oleh Zarpani periode 2019-2025 yang dilantik sejak senin, (25/11/2020) lalu. Namun berjalan nya kepemimpinan selama satu tahun Zarpani meninggal dunia dan diisi pejabat sementara (Pjs) dari pihak kecamatan selama enam bulan.
Kini, desa Muaradanau kembali dilakukan pilkades untuk menentukan PAW (pengganti antar waktu) dengan mengusung tiga calon diantaranya Nasip Luhut Lumbangaul, Rudi Ardiyan dan Rokan Saputra.
Pengguna hak suara dalam Pilkades ini 50 orang yang memiliki hak suara, dimana RT 01 sampai RT 07 memiliki tujuh orang pengguna hak suara perwakilan masing masing RT dan untuk RT 07 dikarenakan penduduknya lebih banyak sehingga ditambah satu suara genap menjadi 50 pengguna hak suara. Penentuan pemilih melalui mekanisme pengundian nama disetiap RT.
Menurut keterangan, Ari saksi dalam pemilihan tersebut, ia mengatakan bahwa pihak panitia penyelenggara yang dibentuk oleh desa telah melakukan beberapa kecurangan atau tidak transparan sebab, warga yang mempunyai hak pilih merasa suaranya tidak diperhitungkan.
“Panitia penyelenggara tidak transparan terhadap hasil pemilihan didesaa Muaradanau, kemudian masyarakat yang punya hak pilih lagi diwarung ketika sampai ke kantor untuk memilih sedangkan pemilihan masih berjalan dinyatakan suaranya hangus,”keluhnya saat berada di depan dinas PMD Tanjab Barat.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang menolak hasil pilkades tersebut, ia meminta agar dilaksanakan kembali pemungutan suara ulang (PSU) dan meminta pemerintah daerah membentuk kembali panitia penyelnggara yang netral yang ditetapkan dari pihak kabupaten Tanjab Barat.
“Bahkan masyarakat sudah membuat petisi untuk menolak hasil pilkades kemarin, kami banyak punya bukti bukti kecurangan nya, makanya masyarakat sepakat untuk dilakukan pemilihan ulang (red. PSU),”tegasnya.
Ia bingung harus mengadu kemana terhadap permasalahan ini, dijelaskan nya pasca pemilihan pihaknya sudah mengajukan berkas dan bukti kecurangan hasil pilkades untuk dilakukan PSU, namun lanjutnya, pihak kecamatan mengarahkan ke Kabupaten,”kami sudah ngadap ke Camat tapi camat mengarahkan ke Kabupaten, makanya kami temuin dinas PMD, hasilnya juga dilempar lagi ke Camat jadi kami bingung harus mengadu kemana,”ungkapnya kesal.
Sementara itu, Camat Renahmendaluh, Bambang Hermanto saat dikonfirmasi, rabu, (08/12/2021). Ia membenarkan bahwa pasca pilkades itu terdapat pihaknya merasa keberatan terhadap hasilnya, terhadap hal itu, kata Camat dirinya sudah mengarahkan ke Kabupaten Tanjab Barat (red. Bupati).
“Kalau kita sesuai aturan la, kalau ada keberatan silahkan dia menyuratkan Bupati, apa apa saja keberatan nya, seperti penghitungan suaro atau tahapan nya, nanti Bupati lagi yang menelaah nya kan,”sebut Camat.
Terpisah, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Muaradanau, M. Julis menyebut bahwa dalam pemilihan tersebut terdapat 36 pengguna hak suara, dalam kontestasi itu kata dia, maka timbul lah pemenang calon nomor urut satu yang memperoleh sebanyak 13 suara. “Nomor urut dua 11 suara dan nomor urut tiga 12 suara,”katanya.
Saat ditanya terkait, adanya perangkat desa yang sekaligus panitia yang mempunyai hak pilih, Julis menyampaikan bahwa itu berdasarkan hasil kesepakatan,”perangkat desa dari segi aturan dia tidak ada yang memilih tetapi disitu juga ada panitia kebetulan ada yang dari perangkat berdasarkan kesepakatan dari calon juga menyetujui alasan nya dia (red.perangkat/panitia) berdomisili didesa,”paparnya.
Terhadap adanya pemilih yang dinyatakan suaranya hangus, Ketua BPD Muaradanau menerangkan hal itu berdasarkan kesepakatan ketiga calon pada saat disampaikan oleh Camat sewaktu pembacaan visi misi calon kades.
“Mekanismenya sudah diumumkan oleh pak Camat, sebelum penyampaian visi misi calon. Menurut kami yang kami lakukan sudah sesuai aturan, tetapi kalau memang ada keberatan ya silahkan laporkan kepihak Kabupaten,”tandasnya. (Mam)
Discussion about this post