PILARJAMBI.COM | JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi gelar Workshop Pendamping terhadap isntasi jelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Kegiatan ini bertempat di Hotel Aston Jambi pada 24-25 Mei 2021.
Pada hari pertama, peserta terdiri dari Pemerintah Provinsi Jambi beserta Pemerintah Kabupaten dan Kota di dalam wilayah Provinsi Jambi, sedangkan peserta di hari kedua terdiri dari Polda Jambi beserta seluruh Polres di bawah jajaran Polda Jambi dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta seluruh Kantor Pertanahan dalam wilayah Provinsi Jambi.
Acara yang diinisiasi oleh keasistenan bagian pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, mengundang H. M. Taufik Yasak S.H., M.H. serta Dr. Arrie Budiarthie, S.H., M.Hum sebagai narasumber eksternal.
Acara ini dibuka oleh Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra, S.H. dan Marsetiono, S.H., M.Si selaku Inspektor Ombudsman RI.
Indra, dalam pidato pembukaannya mengatakan tujuan dari acara ini agar instansi siap untuk dinilai.
“Melalui acara ini, kami harap bapak ibu dapat mempersiapkan instansinya, sehingga bisa mendapatkan predikat zona hijau”, katanya.
Tambahnya, Indra mengingatkan mendapatkan zona hijau adalah keharusan karena memang sudah semestinya instansi pelayanan publik memberikan layanan dan fasilitas terbaik mengingat pelayanan publik yang baik menandakan negara hadir untuk menciptakan kesejahteraan masyarakatnya.
Lalu, Marsetiono menyampaikan bahwa Workshop Pendampingan ini sebagai early warning bagi instansi yang akan dinilai.
“Acara ini merupakan early warning sehingga instansi dapat mengambil langkah mitigasi resiko, memperbaiki apa yang perlu agar mendapatkan predikat zona hijau” ungkapnya.
Dalam acara ini, peserta tidak hanya mendapatkan materi dari pihak eksternal namun juga dari keasistenan bagian pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi berupa pedoman penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang membahas variabel serta indikator yang akan menjadi penilaian.
Abdul Rokhim, S.H. selaku Keasistenan bagian Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyampaikan bahwa penilaian akan dilakukan selama tiga bulan tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada instansi terkait kapan waktu penilaian.
“Cara kerja kami dalam melakukan survei secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, jadi mohon bersiap-siap saja,” pungakasnya. (Rls)
Discussion about this post