PILARUAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kabupaten Tanjunguabung Barat hingga kini masih berstatus zona merah, guna meminimalisir dan menekan jumlah kasus covid-19, Polres Tanjab Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat dan personil larangan bepergian keluar kota.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dikabupaten Tanjab Barat. Serta pihaknya akan menerapkan sanksi disiplin bagi personil yang nekat ketahuan bepergian keluar kota.
“Kita intruksikan larangan kepada seluruh pejabat dan personil dan anggota Polres Tanjab Barat untuk bepergian keluar kota kecuali memang ada hal khusus dan juga telah mendapat izin,”ujarnya. Senin (07/06/2021).
Menurut Kapolres, bahwa instruksi ini akan diberlakukan sampai dengan kondisi kabupaten Tanjab Barat membaik. Ia meminta kepada seluruh pejabat dan personil untuk bisa menaati aturan ini.
Disisi lain, Kapolres berharap seluruh pejabat dan personil bisa menjadi kader untuk sosialisasi pencegahan di setiap tempat tugas termasuk di lingkungan masyarakat.
“Sehingga kita harapkan sosialisasi dan upaya-upaya pencegahan yang di lakukan oleh Satgas bisa di laksanakan bersama dengan dukungan masyarakat,” tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post