PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Ratusan Senjata Api (Senpi) rakitan diamankan Polres Merangin. Dari 107 senpi rakitan tersebut, sebanyak 106 jenis laras panjang dan Satu jenis laras pendek.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K mengungkapkan selama bulan Juni 2021 ini, Polres Merangin bersama Polsek mengamankan ratusan Senpi rakitan jenis kecepet.
Senjata ilegal tersebut merupakan milik masyarakat, umumnya warga Suku Anak Dalam (SAD),” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Wira Setya Polres Merangin, Kamis (24/06/21).
Kapolres menegaskan, ratusan Senpi rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
“Ini senpi jenis kecapek yang kami kumpul dari masyarakat dan diserahkan secara sukarela. Jumlahnya 107 pucuk, 106 Laras panjang dan satu pucuk laras pendek.
Kapolres melanjutkan ratusan Senpi yang diserahkan tersebut digunakan SAD untuk aktivitas berburu.
“Secara aturan itu berbahaya dan tidak dibenarkan,” seburnya.
Dalam hal tersebut Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Senpi jenis apa pun, termasuk suku anak dalam (SAD).
“Kami menghimbau masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela menyerahkan kepada Kepolisian,” tegas Kapolres.
Setelah di beri himbauan dalam mengantisipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api serta di berikan pemahaman terhadap masyarakat supaya dapat bekerja sama dalam menjaga Harkamtibmas, beberapa masyarakat beranikan diri untuk menyerahkan senjata api rakitan yang di miliki.
Hal tersebut membuktikan bahwa komunikasi dan silahturahmi antara masyarakat dan polri di kabupaten merangin sangat terjaga baik. (chr)
Discussion about this post