PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Dalam persoalan kisruh anatara Buruh dengan PT Kurnia Palma Agung Lestari (KPAL), Wakil Bupati Merangin, H Mashuri pimpin rapat koordinasi dan mediasi kedua belah pihak di Aula II Kantor Bupati Merangin, Kamis (24/06/21).
Usai rapat tersebut, Wabup Merangin menegaskan jika apa yang betul-betul diinginkan para buruh di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir tidak melanggar aturan, Pemkab Merangin akan tetap berpihak ke pihak buruh.
Ia pun mejanjikan secepatnya Pemerintah akan menurunkan Tim ke Pabrik PT KPAL untuk bertemu langsung dengan Direktur perusahaan sawit itu, untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut.
‘’Tim yang akan kita turunkan itu terdiri dari, Kadis Perizinan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perhubungan, Kadis Perindag dan Kabag Hukum. Mereka akan bertemu langsung dengan Direktur PT KPAL, guna mengakomodir keinginan buruh,’’ ujar Wabup.
Humas PT KPAL, H M Puadi ketika dikonfirmasi Kominfo News usai partemuan mengatakan, aspirasi dari adik-adik yang mengajukan permohonan ke PT KPAL, salah satu yang diminta buruh bongkar muat sudah dipahaminya.
‘’Kalau masalah itu ada aturan perusahaan, kami juga sudah memperhatikan dari awal pertemuan itu. Kalau betul-betul adik-adik itu minta pekerjaan, ada aturan perusahaan,’’ terang H M Puadi.
Menurut Humas PT KPAL, Aturan perusahaan itu untuk buruh bongkar muat usianya 30 tahun ke bawah, dengan terlebih dahulu membuat lamaran kerja, nanti dipertimbangkan kelayakannya, sesuai dengan skil masing-masing. (Chr)











































































































Discussion about this post