PILARJAMBI.COM | JAMBI – Nomor lambung truk angkutan batubara di Provinsi Jambi akan mulai diberlakukan awal tahun 2023 ini.
Nomor lambung kendaraan angkutan batubara yang berbentuk stiker tersebut mulai diberlakukan pada 8 Januari 2023 mendatang di seluruh provinsi Jambi.
Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Dinas Perhubungan Provinsi Jambi tentang Penegasan Houling Batubara di Provinsi Jambi, tanggal 23 Desember 2022.
Dari surat itu dijelaskan, pelaksanaan pemasangan stiker nomor lambung sesuai dengan kesepakatan kuota yang diberikan kepada masing – masing perusahaan tambang paling lambat tanggal 7 Januari 2023, dengan syarat telah melakukan penginputan data kendaraan pada aplikasi www.simsalabimdishub.com.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bersama dengan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan KSOP Talang Duku akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan batubara yang masuk ke dalam Pelabuhan TUKS.
Apabila terdapat kendaraan yang belum terpasang stiker nomor lambung yang telah ditentukan, maka tidak diperbolehkan untuk masuk ke Pelabuhan TUKS guna melakukan aktivitas bongkar di Pelabuhan TUKS tersebut.
Lalu, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bersama dengan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan KSOP Talang Duku, setelah batas waktu pemasangan stiker nomor lambung yang diberikan telah habis, maka akan melakukan penegakan hukum dan penertiban terhadap kendaraan angkutan batubara yang belum melakukan pemasangan stiker nomor lambung sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam Intruksi Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam surat itu juga dijelaskan, setiap para pemegang PKP2B, IUP – OP yang melaksanakan houling batubara untuk segera melaksanakan perjanjian Kerjasama/kontrak dengan Transportir yang berbadan hukum yang memiliki IPP dan IUJP, dengan melengkapi data kendaraan angkutan batubara sesuai dengan kuota yang telah disepakati berikut dengan bukti kontrak kerjasamanya paling lambat tanggal 31 Desember 2022.***
Discussion about this post