PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Abdullah, SE memimpin secara langsung Rapat Paripurna Ketiga (3) DPRD Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (03/09/22).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjabbar H. Hairan, SH, Wakil Ketua II DPRD dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag dilingkup Setda Tanjabbar, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD bahwa Rapat Paripurna telah memenuhi Qorum dan akan membahas Raperda Kabupaten Tanjabbar
“Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) Bahwa quorum tercapai,” ujar Ketua DPRD.
“Rapat Paripurna hari ini dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ucapnya.
Sementara itu, membacakan sambutan Bupati tentang tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanjabbar terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabbar, Wakil Bupati sampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjabbar.
“Apresiasi yang mendalam saya sampaikan kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjabbar atas pemandangan umum fraksi yang disampaikan pada hari senin tanggal 26 September 2022 yang isinya antara lain saran, pendapat dan pertimbangan dalam rangka kesempurnaan pembentukan rancangan peraturan daerah ini,” ucapnya.
Disampaikannya juga bahwa, setelah menyimak dan memahami pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada prinsipnya antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah terdapat pemahaman dan pemikiran yang sama terhadap Raperda tersebut.
Lebih lanjut, Proses pembahasan Ranperda yang dilakukan bersama antar DPRD dan Pemerintah Daerah adalah dalam rangka menciptakan suatu produk hukum daerah yang mampu mewujudkan tatanan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Sejalan dengan hal tersebut, kami sangat menyambut baik terhadap pernyataan-pernyataan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi yang intinya sepakat untuk membahas lebih lanjut Ranperda yang telah kami sampaikan.”tuturnya
Rapat dilanjutkan dengan tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap 3 (Tiga) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjabbar serta diakhiri dengan Pembentukan Panitia Khusus DPRD terhadap pembahasan 2 (Dua) Rancangan Perda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanjabbar dan 3 (Tiga) Rancangan Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjabbar. (*)
Discussion about this post