PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah menangani sebanyak lima kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan kabupaten Tanjabbar yang terlibat kasus hukum
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, ia menyebutkan bahwa ada beberapa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh lima ASN tersebut.
Saat ini kata Novan dari lima perkara tindak pidana masih ada dua perkara yang dalam proses pengadilan.
“Sejauh ini dari Januari sampai saat ini kurang lebih ada lima ASN yang terjerat kasus pidana. Itu ada penggelapan uang, pencurian, narkotika, lingkungan hidup, perlindungan anak (asusila), perjudian dan Narkotika. Yang masih proses ada dua yaitu perkara penggelapan sama perlindungan anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Novan, secara pengawasan pihaknya kerap kali memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan tindakan-tindakan atau batasan-batasan seorang ASN.
Termasuk dalam tupoksi selama bekerja ataupun di luar pekerjaan.
“Kejaksaan sendiri untuk pengawasan selalu melakukan sosialisasi baik di lingkungan kerja ASN. Kita juga berikan pengarahan apa-apa yang berhubungan baik di pekerjaan mereka, dan apa sisi buruk atau negatif ketika melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Fery Deliansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (09/09/2020) membenarkan bahwa setidaknya lima ASN yang tererat perkara tindak pidana.
“Iya ada lima perkara selama Januari sampai saat ini. Kalau kita lihat itu ada mengalami peningkatan, tahun lalu ada dua kasus dan ini sampai September ada lima kasus,” Tandasnya. (Mam)
Discussion about this post