Dalam upaya memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Kerinci.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Kerinci pada Selasa (7/10) ini dihadiri oleh Bupati Kerinci, Monadi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi, Kabag Hukum Setda Kerinci, Kusnadi Affandi, Ketua Forum Kepala Desa/Lurah Kabupaten Kerinci, serta Tim Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Acara diawali dengan audiensi bersama Bupati Kerinci, yang menegaskan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Menurut beliau, keberadaan Posbankum menjadi sarana penting dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum di daerah.
Selanjutnya, Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, memaparkan program prioritas Posbankum yang berfokus pada perluasan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Dalam paparannya, ia menjelaskan tahapan pembentukan Posbankum, fungsi dan layanan yang diberikan, mekanisme penunjukan paralegal, serta peran strategis kepala desa dan lurah dalam mendukung keberlanjutan layanan tersebut.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Ketua Forum Kepala Desa/Lurah menanyakan prosedur pembentukan Posbankum dan mekanisme rekrutmen paralegal beserta persyaratan administratifnya. Pertanyaan lain juga muncul terkait sumber pembiayaan, termasuk kemungkinan penggunaan alokasi dana desa atau melalui kerja sama lintas instansi.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setda Kerinci, Kusnadi Affandi, memberikan masukan terkait tata cara penugasan paralegal dan memastikan koordinasi teknis dengan pemerintah daerah berjalan optimal.
Kegiatan ini menghasilkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kanwil Kementerian Hukum Jambi untuk mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan, fasilitasi, serta pendanaan menjadi kunci keberhasilan dalam menjamin keberlanjutan layanan bantuan hukum bagi masyarakat akar rumput.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah sebagai wujud pelaksanaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, guna memastikan keadilan dan layanan hukum dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Discussion about this post