PILARJAMBI.COM– Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, didampingi Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Siregar, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus 2025.
Konferensi pers berlangsung di Polresta Jambi pada Jumat (19/9/2025). Dalam kesempatan itu, Mulia Prianto menjelaskan bahwa Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JA (24), WS (21), dan DA (19) di rumah masing-masing pada 9–10 September 2025.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut,” ujar Mulia.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” ungkap Mulia Prianto.
Barang Bukti
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat potongan pagar besi.
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS.
- Pakaian yang digunakan saat kejadian.
- Satu flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(*/Humas Polda Jambi)











































































































Discussion about this post