PILARJAMBI.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas sirine maupun pengawalan saat berkendara. Menurutnya, penggunaan sirine harus sesuai aturan dan tidak boleh merugikan pengguna jalan lain.
Prasetyo menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara terkait kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan mengenai penggunaan sirine dan pengawalan.
“Pejabat negara harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai menggunakan fasilitas itu semena-mena atau semau-maunya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Presiden Prabowo Jadi Teladan
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menyebut ada pejabat yang memakai sirine demi efektivitas waktu. Namun, Presiden Prabowo Subianto kerap memberikan teladan dengan tidak selalu menggunakan fasilitas tersebut.
“Bapak Presiden sering ikut merasakan macet. Bahkan ketika lampu merah, kendaraan beliau ikut berhenti, kecuali jika ada keadaan darurat. Ini menjadi contoh bagi pejabat lain,” tegasnya.
Prasetyo mengimbau seluruh pejabat negara agar menggunakan fasilitas pengawalan dan sirine secara wajar serta menghormati pengguna jalan lainnya.
Gerakan “Setop Tot Tot Wuk Wuk”
Beberapa pekan terakhir, publik diramaikan dengan gerakan masyarakat yang menolak memberi jalan bagi kendaraan pejabat yang memakai sirine secara berlebihan. Gerakan ini dikenal dengan nama “Setop Tot Tot Wuk Wuk” dan mendapat dukungan luas dari warganet.
Menanggapi fenomena tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan penggunaan sirine pada kendaraan pengawalan (patwal).
“Saya putuskan untuk membekukan penggunaan suara sirine pada pengawalan, karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta.
Agus juga menyampaikan terima kasih atas masukan masyarakat yang merasa resah dengan kebisingan sirine. “Masukan ini positif untuk evaluasi kami. Walaupun ada ketentuannya, sementara kami hentikan dulu penggunaannya,” tambahnya.
Aturan Penggunaan Sirine
Sebagai catatan, penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Fasilitas ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu, seperti:
- mobil patwal,
- kendaraan pejabat negara,
- ambulans,
- mobil jenazah,
- kendaraan tamu negara,
- serta mobil pemadam kebakaran.
Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap seluruh pejabat negara dapat lebih bijak menggunakan sirine, menjaga ketertiban, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. **










































































































Discussion about this post