PILARJAMBI.COM – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim resmi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Dalam momen itu, ruang sidang tak hanya panas oleh argumen tim kuasa hukum Nadiem, tapi juga diliputi suasana penuh emosi.
Sebelumnya diketahui, kasus ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan laptop program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menuding proyek itu merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Angka yang fantastis, tapi kini, pihak Nadiem bersikeras ia tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka.
Tak pelak, drama sidang ini menarik perhatian banyak pihak. Bukan hanya karena figur Nadiem yang pernah jadi menteri muda di kabinet Jokowi, tapi juga karena sederet tokoh antikorupsi ikut turun tangan.
Mereka membela lewat dokumen amicus curiae atau sebuah “pendapat sahabat pengadilan” yang biasanya muncul dalam kasus-kasus kontroversial.
Dari luar soal hukum, sebagian publik juga sempat menyoroti jerit pembelaan hingga suara lirih dari sang ibu dan ayah Nadiem Makarim, yakni Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.
Hadir bersama suaminya mendampingi jalannya sidang, Atika menuturkan pertarungan batinnya di tengah badai tuduhan korupsi yang menjerat sang anak.
“Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya,” ujar Atika di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana fakta terkini yang terjadi dalam jeratan kasus korupsi yang mengintai Nadiem Makarim? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Permintaan Bebas dari Hotman Paris cs
Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka “cacat formil”.
Menurut mereka, Kejaksaan Agung terburu-buru menetapkan status tersangka tanpa ada dua alat bukti sah dan tanpa pemeriksaan terlebih dulu.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan,” ucap Hotman Paris di hadapan hakim tunggal, I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
“(Hal ini) menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan,” sambungnya.
Dukungan dari 12 Tokoh Publik
Di lain pihak, terdapat 12 tokoh antikorupsi dan publik figur yang ikut memberi dukungan lewat dokumen amicus curiae.
Tercatat dalam dokumen itu didukung oleh Amien Sunaryadi selaku mantan pimpinan KPK, penulis Goenawan Mohamad, hingga Todung Mulya Lubis sebagai pegiat ICW.
Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyatakan hal itu ditujukan untuk pemeriksaan lanjutan penetapan tersangka bagi Nadiem dalam kasus tersebut.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial,” tegas Arsil dalam kesempatan yang sama.
Jerit Hati Ibu, Keteguhan Ayah
Di tengah perdebatan hukum, suasana semakin emosional ketika kedua orang tua Nadiem ikut bicara.
Atika sebagai ibunda Nadiem, mengaku hatinya hancur melihat anaknya didudukkan di kursi tersangka kasus korupsi chromebook tersebut.
“Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu,” terang Atika sesuai persidangan.
Sementara Nono Anwar Makarim, sang ayah, tetap yakin anaknya bersih.
“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” timpal Nono.
Tak Hanya Nadiem, Ada 4 Tersangka Lain
Kendati nama Nadiem paling mencuat dalam skandal korupsi itu, diketahui hingga kini terdapat 4 tersangka lainnya.
Terdapat dua mantan direktur di Kemendikbudristek, mantan staf khusus, dan seorang konsultan teknologi. Satu di antaranya, Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Dalam kasus ini, hasil penyidikan menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, mayoritas berasal dari mark up harga laptop.
Kejaksaan juga sudah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen.
Hingga kini, sebagian publik masih menanti, akankah praperadilan Nadiem dikabulkan, atau justru menambah panjang daftar masalah yang membelitnya.***
Discussion about this post