PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Sebanyak 240 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Kabupaten Merangin menerima pemotongan masa hukuman (remisi) Lebaran 1442 Hijriah. Mereka yang menerima remisi telah sesuai persyaratan dan disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran yang sudah memenuhi syarat dan berkelakuan baik,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Erwan, kamis (13/5).
Namun demikian, dia mengungkapkan, tidak ada warga binaan yang langsung bebas dari Lapas usai menerima pemotongan masa hukuman Remisi Khusus Lebaran. Besaran potongan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dengan rincian 158 orang mendapat remisi 1 bulan, 56 orang mendapat remisi 15 hari, 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan total keseluruhan yang mendapat remisi 240 orang.
Berdasarkan data diketahui jumlah yang paling banyak adalah pengurangan hukuman selama satu bulan, dengan penerima sebanyak 158 orang. Penyerahan remisi rencananya dilakukan secara langsung kepada warga binaan pada hari raya Idul Fitri 1442 H.
Erwan berharap remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman. Saat ini Lapas Kelas IIB Bangko memiliki penghuni sebanyak 314 narapidana dan 51 orang tahanan jadi jumlah hunian keseluruhan 365 orang dengan kapasitas hunian 150 orang.
“Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” tutupnya. (Chr)
Discussion about this post