PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL -Sempat viral video acara siswa/i Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bertajuk “The Class Of 21 Great Party” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan penjelasan.
Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat melalui juru bicara Pemkab Tanjabbar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tanjabbar, Muhammad Firdaus, SE mengatakan dari fakta yang ada di lapangan tidak sepenuhnya menggambarkan perilaku yang diduga “dugem” sebagaimana yang dipahami secara umum.
“Sangat disayangkan jika pada akhirnya kejadian ini menimbulkan efek trauma psikis bagi siswa/i yang ikut serta. Dan menimbulkan kesan yang kurang baik bagi dunia pendidikan Tanjabbar,” katanya pada Sabtu (17/4/2021).
Menurut Firdaus, lokasi kegiatan tersebut bukanlah di ‘Kantor Bupati’ atau ‘Aula Kantor Bupati’ melainkan gedung serbaguna. Gedung tersebut memang diperuntukkan untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan terbuka pula untuk kegiatan masyarakat umum.
“Gedung serbaguna tersebut boleh digunakan oleh masyarakat umum. Memang letaknya di dalam area Kantor Bupati Tanjabbar,” ujarnya.
Pemkab juga mencermati adanya kelalaian dalam hal pengawasan penggunaan fasilitas pemerintahan.
“Kemarin juga sudah kami sampaikan akan segera memberikan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 kepada pejabat yang melanggar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati Tanjabbar mengajak semua pihak bersinergi menyelesaikan persoalan tersebut. Serta memulihkan citra dunia pendidikan Tanjabbar dengan memberikan dukungan moril dan motivasi kepada para siswa/i.
“Agar mereka dapat kembali beraktifitas dengan semangat baru dalam suasana nyaman, aman dan kondusif,” Tandas Firdaus.(Mam)
Discussion about this post