PILARJAMBI.COM – Hampir setiap bulan, harga rokok terus naik. Sehingga masyarakat perokok pindah ke rokok murah atau melakukan downtrading.
Fenomena masyarakat yang melakukan downtrading alias pindah ke rokok murah ini ditanggapi pihak Bea Cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, fenomena downtrading tersebut memang terjadi dan sesuai dengan tujuan diterapkannya kelas tarif cukai hasil tembakau.
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Askolani di kawasan DPR RI, Jakarta, Senin 8 Juli 2024 lalu.
Askolani mengatakan, melihat fenomena itu, untuk sementara Bea Cukai akan memastikan bahwa kecenderungan downtrading ini murni terjadi karena mekanisme pasar.
Namun, dia mengatakan akan menindak apabila ada kemungkinan kecurangan di baliknya.
“Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” katanya.
Untuk ke depannya, Askolani mengatakan fenomena downtrading ini tentu akan menjadi pertimbangan untuk pemerintah menetapkan tarif cukai tembakau.
“Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR tentang Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan penerimaan cukai tembakau yang terkontraksi selama 2 tahun berturut-turut.
Dia mengatakan penurunan penerimaan cukai ini disebabkan karena banyak produsen rokok turun ke kelompok 3 yang tarifnya lebih murah. “Sehingga penerimaan cukai turun,” kata dia.
Namun, Sri Mulyani mengatakan penurunan ini memang sesuai dengan tujuan penetapan cukai rokok.
Dia mengatakan cukai ditetapkan untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Untuk cukai karena memang kita lakukan pengendalian produksi rokok, ya memang ini dampak yang diharapkan,” pungkasnya. ***
Discussion about this post